Halaman

Rabu, 22 Mei 2013

ISI UU ITE Pasal 27-37


Perbuatan – perbuatan yang dilarang (cybercrime) di indonesia dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37) yang berisikan ;

 Pasal 27 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. 
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hakmendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian. 
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
 (4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. 

Pasal 28 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik. 
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). 

Pasal 29 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 

Pasal 30 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun. 
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. 
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Pasal 31  
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dalamsuatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain. 
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yang menyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan. 
(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangkapenegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan,dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang. 
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsisebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur denganPeraturan Pemerintah. 

Pasal 32 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik. 
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada Sistem Elektronik Orang lain yang tidak berhak. 
(3) Terhadap perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terbukanya suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang bersifat rahasia menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya. 

Pasal 33 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimanamestinya. 
Pasal 34 
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki:
a. perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus dikembangkan untuk memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33; 
b. sandi lewat Komputer, Kode Akses, atau hal yang sejenis dengan itu yang ditujukan agar Sistem Elektronik menjadi dapat diakses dengan tujuan memfasilitasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 33. 
(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan tindak pidana jika ditujukan untuk melakukan kegiatan penelitian, pengujian Sistem Elektronik, untuk perlindungan Sistem Elektronik itu sendiri secara sah dan tidak melawan hukum. 

Pasal 35 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik. 

Pasal 36 
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain. 

Pasal 37 
Setiap Orang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 36 di luar wilayah Indonesia terhadap Sistem Elektronik yang berada di wilayah yurisdiksi Indonesia.

UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) di Indonesia



Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut;

  1. Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
  2. Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
  3.  UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
  4.  Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
  5. Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37)

PENGERTIAN CYBERLAW



Menurut Indonesian Defense University Definisi cyberlaw adalah hukum terkait dengan proses dan resiko teknologi pada cyber space. Dari perspektif teknologi, cyber law digunakan untuk membedakan mana cyber activity yang bersifat legal dan mana yang tergolong tindak kejahatan dunia maya (cyber crime) atau pelanggaran kebijakan (policy violation).  
Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu. 
Saat ini Indonesia memiliki satu regulasi terkait dengan transaksi elektronik yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).  Tetapi di kalangan peminat dan pemerhati, masalah hukum yang berkaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah “cyberlaw”. Dimana hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yuridiksi tidak mampu lagi merespon persoalan-persoalan dan karakteristik dari Internet dimana para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara.

CONTOH KASUS CYBERCRIME " POX Pencipta Virus Love Bug (ILOVEYOU) "



Penangkapan Reonel Ramones dan Onel De Gusman
          Pada tanggal 5 Mei 2000 Pox dua orang programmer muda komputer asal Filipina yang benama Reonel Ramones dan Onel De Gusman menghebohkan dunia lewat virus yang diciptakan mereka berdua. Virus yang mereka ciptakan bernama virus e-mail Love Bug (ILOVEYOU), Pox diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan 50-80 juta lebih komputer pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dollar akibat kerusakan yang dibuat.
ILOVEYOU, kadang-kadang disebut sebagai Surat Cinta, adalah worm komputer yang menyerang puluhan juta komputer pribadi windows yang terhubung dengan internet. Virus ini berasal dari Manila di Filipina penyebarannya bergerak ke arah barat di seluruh dunia, yang pertama Hongkong, kemudian ke Eropa dan akhirnya ke Amerika Serikat.  
Virus ILOVEYOU scriptnya ditulis menggunakan Microsoft Visual Basic Script (VBS) yang dijalankan di Microsoft Outlook dan diaktifkan secara Default pada komputer bersistem operasi Windows dengan tidak adanya menyadarinya. Pencipta virus menggunakan rekayasa sosial untuk menarik perhatian para pengguna dan membuka lampiran yang diselipkan di email. Reonel Ramones dan Onel De Gusman menjadi sasaran penyelidikan kriminal oleh agen - agen dari Biro Nasional Filipina Investigasi (NBI) setelah mendapat laporan dai kontak dari pengguna komputer di Eropa menyatakan bahwa pesan ILOVEYOU yang dikirim dari Server ISP adalah Malwera atau Worm. Setelah itu NBI memeriksa nomor telepon Reonel Ramones dan Onel De Gusman di Manila, dan NBI mengeleda semua apartemen Reonel Ramones dan Onel De Gusman dan menemukan komputer yang mereka gunakan untuk menyebarkan virus tersebut.
NBI juga menemukan bukti bahwa Onel De Gusman pernah kuliah di AMA Computer University, dimana De Gusman telah Drop Out (DO) di tahun terakhir ia menyelesaikan studynya dan pihak kampus menyatakan alasan di putus kuliah ialah dimana tesis sarjananya, De Gusman mengusulkan “Implementation of a Trojan to Steal Internet Login Passwords” (Pelaksanaan Trojam untuk mencuri internet password dan login)  dengan cara ini ia mengusulkan, pengguna akan terkoneksi ke internet tanpa membeli koneksi internet. Usulan De Gusman ditolak oleh Collage of Computer Studies, dan mendorong De Gusman membatalkan studinya sehari sebelum wisuda.
NBI menyarakan agar Reonel Ramones dan Onel De Gusman agar mereka dijerat dengan Undang-Undang Republik 8484 yang dirancang untuk penipuan kartu kredit dan Undang-Undang Revisi KUHP Filipina tahun 1932  tentang kejahatan yang direncanankan, akan tetapi lemah hukum ini menjerat mereka Reonel Ramones dan  Onel De Gusman yang membuat mereka bebas dari tindakan kejahatan mereka.