Menurut Indonesian Defense University Definisi
cyberlaw adalah hukum terkait dengan proses dan resiko teknologi pada cyber
space. Dari perspektif teknologi, cyber law digunakan untuk
membedakan mana cyber activity yang bersifat legal dan mana yang
tergolong tindak kejahatan dunia maya (cyber crime) atau pelanggaran
kebijakan (policy violation).
Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari
hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu,
Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu.
Saat ini Indonesia memiliki satu regulasi terkait
dengan transaksi elektronik yaitu UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU
ITE). Tetapi di kalangan peminat dan pemerhati, masalah hukum
yang berkaitan dengan Internet di Indonesia masih menggunakan istilah
“cyberlaw”. Dimana hukum yang sudah mapan seperti kedaulatan dan yuridiksi
tidak mampu lagi merespon persoalan-persoalan dan karakteristik dari Internet
dimana para pelaku yang terlibat dalam pemanfaatan Internet tidak lagi tunduk
pada batasan kewarganegaraan dan kedaulatan suatu negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar