Cybercrime pada
awalnya didefenisikan sebagai kejahatan komputer. Akan tetapi secara umum cybercrime
(kejahatan komputer) adalah segala aktifitas tidak sah yang memamfaatkan
komputer untuk tidak pidana. Sekecil apapun dampak atau akibata yang
ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan
suatu perbuatan.
Menurut Mandell
dalam suhariyanto (2012:12) desebutkan ada kegiatan komputer crime:
1. Penggunaan
komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian
yang dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan
atau pelayanan.
2. Ancaman
terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras dan perangkat
lunak.
Pada dasarnya cybercrime
meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga
sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian atau pertukaran
informasi kepada pihak lainya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar