Halaman

Rabu, 22 Mei 2013

DEFENISI CYBERCRIME


   Cybercrime pada awalnya didefenisikan sebagai kejahatan komputer. Akan tetapi secara umum cybercrime (kejahatan komputer) adalah segala aktifitas tidak sah yang memamfaatkan komputer untuk tidak pidana. Sekecil apapun dampak atau akibata yang ditimbulkan dari penggunaan komputer secara tidak sah atau ilegal merupakan suatu perbuatan.
Menurut Mandell dalam suhariyanto (2012:12) desebutkan ada kegiatan komputer crime:
1.     Penggunaan komputer untuk melaksanakan perbuatan penipuan, pencurian atau penyembunyian yang    dimaksud untuk memperoleh keuntungan keuangan, keuntungan bisnis, kekayaan atau pelayanan.
2.     Ancaman terhadap komputer itu sendiri, seperti pencurian perangkat keras dan perangkat lunak.
Pada dasarnya cybercrime meliputi tindak pidana yang berkenaan dengan sistem informasi itu sendiri juga sistem komunikasi yang merupakan sarana untuk penyampaian atau pertukaran informasi kepada pihak lainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar