Karakteristik Cybercrime
Karakteristik
cybercrime yaitu :
1. Perbuatan
yang dilakukan secara ilegal, tampa hak atau tidak etis tersubut dilakukan
dalam ruang/wilayah cyber sehingga tidak dapat dipastikan yuridiksi negara mana
yang berlaku.
2. Perbuatan
tersebut dilakukan dengan menggunakan peralatan apapun yang berhubungan dengan
internet.
3. Perbuatan
tersebut mengakibatkan kerugian material maupun immaterial yang cenderung lebih
besar dibandingkan dengan kejahatan konvensional.
4. Pelakunya
adalah orang yang menguasai penggunaan internet dan applikasinya.
5. Perbuatan
tersebut sering dilakukan melintas batas negara.
Bentuk-Bentuk Cybercrime
Klasifikasi
kejahatan komputer :
1. Kejahatan
yang menyangkut data atau informasi komputer.
2. Kejahatan
yang menyangkut program atau software komputer.
3. Pemakaian
fasilitas komputer tanpa wewenang atau kepentingan yang tidak sesuai dengan
tujuan pengelolaan atau operasinya.
4. Tindakan
yang mengganggu operasi komputer.
5. Tindakan
yang merusak peralatan komputer atau yang berhubungan dengan komputer atau
sarana penunjangnya.
Pengelompokan
bentuk kejahatan yang berhungan dengan penggunaan TI :
- Unauthorized acces to kumputer system and service, Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki / penyusup ke dalam sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tampa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan yang dimasuki.
- Illegal Content,Kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggang keterlibatan umum
- Data Forgery, Kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet
- Cyber Espionage, Kejahatan yang memafaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan memata-matai terhadap pihak lain dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
- Cyber Sabotage and Extortion, Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
- Offense Againts Intelectual Propertyg, Kejahatan ini ditunjukkan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
- Infrengments Of Piracy, Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar